Share

NU Setuju Koruptor Dimiskinkan

Nurul Arifin , Okezone · Senin 15 November 2010 22:05 WIB
https: img.okezone.com content 2010 11 15 340 393592 NneLBMbinm.jpg
A A A

SURABAYA - Wacana untuk memiskinkan tersangka korupsi mendapat apresiasi kalangan Nahdhotul Ulama (NU). Sebab, dengan pemiskinan itu diyakini akan membuat jera.

 

Menurut KH Mutawakil Alalloh, Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdhotul Ulama (PWNU) Jawa Timur, koruptor masih 'bermain-main' dengan hukum di Indonesia karena masih memiliki uang dari hasil korupsinya itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"NU sepakat dengan memiskinkan koruptor selain itu harus dijatuhi hukuman berat," katanya, Senin (15/11/2010).

 

Dia juga mengatakan, selama ini para koruptor dengan seenaknya memainkan hukum di Indonesia. Berkaca dari kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan, meski tersangka sudah dimasukkan ke penjara, bisa seenaknya pelesir ke Bali. Gayus menyuap para penegak hukum.

 

"Korputor jika sudah miskin tidak bisa seenaknya menginjak-injak hukum di Indonesia," tegas pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo ini.

 

Selain itu, NU juga mendukung terkait memasukkan kurikulum antikorupsi ke dalam sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah atas. Menurut Mutawakkil, korupsi ini memiliki bahaya laten multidimensi, sehingga harus ada pencegahan sejak dini.

 

"NU juga mendukung untuk memasukkan kurikulum antikorupsi kepada pelajaran sekolah, dengan demikian ke depan generasi muda tidak akan menjadi generasi yang korup," katanya.

 

Sebelumnya, wacana memiskinkan koruptor ini mencuat ketika Gayus Halomoan Tambunan, tersangka Mafia Pajak dengan seenaknya menyuap kepala Mako Brimop Kelapa Dua Depok.

 

Akibatnya, milliader kasus pajak ini dengan mudah keluar masuk penjara dan menyaksikan pertandingan tenis di Bali. Selain Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD, wacana itu juga disepakati Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

 

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini