Musim pemilu, warga bisa lebih cepat dapat informasi publik
Merdeka.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Dengan adanya Perki, ada beberapa penekanan ketentuan yakni mengenai jangka waktu pemenuhan informasi.
"Seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat," ujar Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Abdul mencontohkan, misal dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi dipersingkat menjadi dua hari kerja. Kemudian jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi dipersingkat menjadi tiga hari kerja.
"Langkah tersebut dipilih dan diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Selain itu, lanjut Abdul, Perki dibuat agar setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadwal dengan keterbatasan waktu, hak masyarakat tetap dapat dipenuhi. Selain itu, Perki juga merupakan sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
"Tanpa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraannya, mustahil pemilu dapat dikatakan sebagai pemilu yang demokrasi," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaPKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya