Kemenag RI: Kapinmas: Layanan Informasi Publik Kemenag Harus Dibenahi

Kemenag RI: Kapinmas: Layanan Informasi Publik Kemenag Harus Dibenahi

Jakarta (Pinmas) – Pelaksanaan UU KIP dan pelayanan informasi di Kementerian Agama (Kemenag) banyak harus dibenahi dan ditingkatkan. Hal ini karena Kemenag memiliki satuan kerja (satker) yang banyak dan unik dengan spektrum yang sangat luas dan tugas fungsinya menjangkau berbagai hal. Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Zubaidi pada acara Semiloka Kementerian Agama UU KIP, Koordinasi Internal dan Media Sosial untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat kerjasama Pinmas dan Paramadina Public Policy Institute (P3I) di Jakarta, Selasa (18/3). Hadir sebagai pembicara lain, Ika Karlina Dosen Ilmu Komunikasi Univ. Paramadina, Silih Agung Wasesa dari praktisi.

Dalam konteks informasi publik, menurut Zubaidi dari sisi anggaran Kemenag menempati posisi lima kementerian/lembaga dengan anggaran tertinggi, banyak program dilakukan dan mengundang publik untuk ingin mengetahui informasi tersebut. Dua hal yang seksi yang diminta dan ditanyakan publik informasinya  menyangkut orang (capeg, mutasi) dan anggaran terlebih dana BPIH.

“Ini mengusik masyarakat ingin mengetahui anggaran tersebut dalam implementasinya,” ujar Zubaidi.

Ekspektasi masyarakat terhadap  Kemenag lebih tinggi dari institusi lain, menurut Zubaidi  ini adalah tantangan  pengelola informasi untuk menjelaskan secara terang benderang, karena bila tidak jelas akan menggiring pada opini yang tidak baik dan mengganggu kinerja lembaga.

“Melalui dan dengan KIP hal ini harus diperhatikan dengan baik,” kata Zubaidi.

Dalam konteks kehumasan saat ini dalam pandangan Zubaidi ada pergeseran, menurutnya dulu sebagian besar informasi adalah rahasia, saat ini semuanya harus dibuka.

“Artinya, mentalitas dan cara kita melayani harus ada perubahan. Dulu seperti penguasa, sekarang  melayani,” tutur Zubaidi.

Zubaidi menambahkan bahwa selama ini komunikasi yang dilakukan satu arah, informasi ke depan kita yang pro aktif karena apa yang diberikan belum tentu menjadi kebetuhan masyarakat.

“Atas nama UU kita tidak bisa mengabaikan kebutuhan informasi masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini, untuk memfasilitasi layanan informasi, Kemenag melalui KMA 200 tahun 2012  mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan penataan  struktur organisasi bidang humas hingga di Kanwil Kemenag Provinsi.

“Selanjutnya,  tinggal bagaimana kita mengoptimalkan PPID, keberadaan PPID di Kemenag sebagai tuntutan masyarakat sudah baik,” ujar Zubaidi

Sementara itu, komisioner KIP Dyah Aryani menyatakan bahwa termohon dan pemohon (pengguna) informasi keduanya memiliki asas mutual simbiosis atau ada nilai manfaat atas informasi yang diberikan dan diminta.

“Namun badan negara juga bisa menolak permintaan informasi bila memang itu dikecualikan seperti terdapat dalam pasal 17 UU KIP, selain itu, menjadi hal yang bisa diketahui,” terang Dyah.

Dalam bila terjadi sengketa informasi yang diajukan ke KIP oleh pengguna yang merasa keberatan, KIP, menurut Dyah berupaya menyelesaikan mediasi untuk sengketa informasi menjadi solusi penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut.

Dalam kesempatan sama, direktur KP3I Abdul Rahman Mamun mengatakan bahwa  kerjasama ini merupakan upaya bagaimana mengelola informasi publik secara memadai. Kemenag sebagai instansi vertikal yang memiliki satuan kerja terbanyak tersebar di nusantara dan informasi

“Tidak mudah mengelola informasi dengan jumlah satker yang banyak. P31 mendorong pelayanan informasi publik di Kemenag berjalan baik,” tutur Abdul Rahman. (dm/dm). Kemenag RI: Kapinmas: Layanan Informasi Publik Kemenag Harus Dibenahi

Comments