Jumat, April 26, 2024

Tutupi Informasi Publik Terancam Bui

Prof. H. Juanda, SH, MHum
Prof. H. Juanda, SH, MHum

kupasbengkulu.com – Demi kepentingan masyarakat, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. H. Juanda, SH, M.Hum, mengimbau kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk lebih transparan atau terbuka terkait alokasi dana bantuan sosial (Bansos) yang terkesan ditutup-tutupi.

(Terkait: Pemkot Bengkulu Diminta Transparan Soal Dana Bansos)

“Sesuatu yang menyangkut Perda tidak boleh ditutup-tutupi. Ada memang yang perlu ditutupi kalau itu bukan ranah publik atau bukan untuk kepentingan publik. Persoalan Bansos (bantuan sosial) kan untuk kepentingan publik. Sudah saatnya dia (pemerintah-red) beberkan itu, berapa dananya, kemana saja larinya, informasi itu saya kira memang sudah milik publik,” ungkap Prof. Juanda, Senin (30/06/2014).

Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maupun Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketika hak publik untuk mengetahui dibatasi, maka berarti ada yang janggal, dan ini patut dipertanyakan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Apabila informasi yang diinginkan tersebut tidak diterima, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada badan publik. Pejabat atau badan publik yang menutupi informasi dapat dikenakan pasal 52 UU KIP, yang berbunyi: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).(val)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...